Info Perencanaan

Info Perencanaan pada Aplikasi Persahabatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa tujuan pembangunan kesehatan yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disusun perencanaan dan penganggaran yang baik.


Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.


Penganggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis untuk mengalokasikan sumber daya dan dijabarkan dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan satuan kerja untuk jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.


Perencanaan dan penganggaran kesehatan merupakan proses yang terintegrasi di dalam penyusunan rancangan program, kegiatan dan penentuan alokasi dana untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan.


Sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), disebutkan bahwa “Perencanaan pembangunan hendaknya didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan”. Oleh karena itu, perencanaan kegiatan dan anggaran program kesehatan ditetapkan dengan memperhatikan evaluasi pelaksanaan kegiatan, target kinerja yang telah ditetapkan, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Memandang pada hal tersebut di atas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berusaha untuk mewujudkan perencanaan kesehatan dan anggaran yang ditetapkan dengan berdasarkan pada data target dan informasi upaya pelayanan kesehatan dan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan melalui aplikasi “PERSAHABATAN”. Melalui aplikasi ini staf perencana pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas dapat membuat perencanaan kesehatan secara terarah dan berbasis bukti. Data yang dapat diinput dalam aplikasi ini antara lain : target kinerja, Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana pendukung.


Perencanaan yang baik dan berdasarkan data yang berkualitas akan memungkinkan pengambil keputusan untuk menggunakan sumber daya yang ada secara berhasil guna dan berdaya guna demi mencapai tujuan organisasi dan masa depan yang lebih baik.


Siklus perencanaan dan anggaran dapat dibagi menjadi dua bagian penting :


1.    Perencanaan dan Penganggaran lingkup Puskesmas


Perencanaan dan Penganggaran lingkup Puskemas dimulai pada bulan November untuk perencanaan tahun kedua (H-2). Proses ini dimulai dengan proses perencanaan (November sampai dengan Januari). Sementara proses penganggaran dimulai pada bulan Juli sampai dengan Desember. Rincian proses perencanaan dan anggaran Puskesmas dapat dilihat pada grafik berikut:




2.    Perencanaan dan Penganggaran Lingkup Dinas


Pada lingkup Dinas Kesehatan proses perencanaan dilaksanakan mulai dari proses analisis situasi, perumusan masalah dan rancangan awal renja (Desember) sampai dengan penetapan RKPD dan Rancangan akhir Renja (Mei). Sementara itu proses penganggaran dimulai dari penyusunan RKA (Juli) sampai dengan proses evaluasi Ranperda, Penetapan Perda, APBN dan Penyusunan DPA dan penetapan RK.




Aksi perubahan dilaksanakan pada secara khusus pada proses perencanaan (Puskesmas dan Dinas). Pada proses ini diawali dengan dilakukan analisis situasi dan perumusan permasalah kesehatan dengan mengevaluasi kinerja pelayanan pada tahun berjalan. Pada tahap ini penetapan sasaran dan data menjadi sangat penting.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini